Mantan Kades Bangai Mara Ondak Harahap Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

    Mantan Kades Bangai Mara Ondak Harahap Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
    Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mara Ondak Harahap

    MEDAN - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Medan, di mana mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mara Ondak Harahap, harus menanggung konsekuensi hukum atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Ia divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2024.

    Majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp700.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari, " ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3/2026).

    Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp236.810.000. Jika pembayaran ini tidak dilunasi dalam kurun waktu enam bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

    "Apabila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun, " tegas hakim, menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menindak praktik korupsi.

    Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta yang subsidernya adalah 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut pengembalian uang pengganti sebesar Rp516 juta.

    Dalam pertimbangan putusannya, hakim menjelaskan faktor pemberat yang mendasari vonis tersebut. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, " ungkap hakim, menyoroti kontradiksi antara perbuatan dan rekam jejak terdakwa.

    Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Keputusan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

    Kasus ini bermula dari pengajuan, verifikasi, dan penarikan dana dari rekening kas desa yang diduga dilakukan oleh terdakwa bersama Surya Darma, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjabat sebagai Sekretaris Desa Bangai. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa ternyata tidak sesuai peruntukannya, dan sejumlah kegiatan desa tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Inspektorat Labuhanbatu Selatan, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1.156.616.981, 08. Dari total dana desa yang ditarik sebesar Rp2, 07 miliar, ditemukan sisa dana dan SILPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp762, 33 juta. Kerugian ini tersebar di berbagai pos belanja, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga program pemberdayaan masyarakat. (PERS)

    korupsi dana desa vonis koruptor labusel pengadilan negeri medan pemberantasan korupsi pidana penjara cipto nababan mara ondak harahap
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran
    Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia
    Polda Metro Jaya Dalami Kasus Richard Lee, Periksa Istri Tersangka sebagai Saksi

    Ikuti Kami